.

Kamis, 06 Desember 2012

Pembangunan Kawasan Industri Baru Ditolak

kawasan industri (ilustrasi)

Lampung Utara, mi - Silang sengkarut wacana pembangunan kawasan industri baru di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, akhirnya menemui kejelasan. Sebab, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah DPRD setempat secara bulat menolak penempatan industri baru diwilayah tersebut.

"Kita telah buang jauh - jauh wacana Abung Barat sebagai kawasan industri baru dalam Raperda RTRW yang sedang kita bahas," ujar wakil ketua Pansus RTRW DPRD Lampura, Yordan Bangsaratoe, Senin (3/12).

Pihaknya beralasan bahwa melihat demografi atau letaknya yang cukup tinggi diatas permukaan laut maka kawasan Barat Lampura tersebut dinilai sangat tidak layak dan memungkinkan untuk
dijadikan sebagai kawasan industri.

"Jelas sekali dilihat dari letak atau demografinya, kawasan Barat itu sangat tidak layak dan cocok untuk diperuntukan kawasan industri baru. Kawasan tersebut termasuk dataran tinggi
sehingga setiap polusi yang ditimbulkan rentan menyebar keseluruh dataran rendah di bawahnya. Tidak ada alasan untuk menyetujui ide ini," tegas politisi asal partai berlambang matahari terbit.

Yordan yang juga ketua Komisi C DPRD Lampura mengatakan selain cenderung tidak menyetujui kawasan Barat itu, pihaknya juga bakal merelokasi para perusahan yang berada di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara yang kedepannya diperuntukan sebagai kawasan perluasan perkotaan dan pendidikan.

"Kita ingin paling lambat pada tahun 2020 mendatang wilayah tersebut bersih dari dunia industri," sebut pria berkacamata ini.

Sebelumnya diberitakan, penempatan Kawasan Industri diwilayah Barat Lampung Utara (Lampura) pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung Utara tahun 2012 – 2022 menuai kontroversi disemua kalangan masyarakat setempat
dan memicu gelombang penolakan yang cukup banyak mulai dari kalangan praktisi hukum, pengusaha hingga kalangan legistatif sendiri.

Pasalnya, wilayah tersebut dinilai sangat tidak layak untuk dijadikan sebagai kawasan industri baru mengingat letaknya yang merupakan dataran tinggi sehingga akan menimbulkan dampak
yang begitu luas pada masyarakat.

Sementara mengenai wilayah Kecamatan Kotabumi Utara, rencannya dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dijadikn sebagai kawasan perluasan perkotaan dan kawasan pendidikan. (mi/d-12/rus)
Share this article now on :