ilustrasi |
Bandar Lampung, mi – Terkait rencana pembangunan perumahan yang berlokasi di Jalan Kapten Abdul Haq, Gang Ibrahim, Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, yang belum mengantongi rekomendasi izin dari instansi terkait, lurah setempat Aprian Rahmana terkesan tutup mata, serta membiarkan pembangunan tersebut berjalan. Terindikasi dia membekingi proyek ‘siluman’ tersebut.
”Saya tidak tahu akan adanya rencana pembangunan perumahan itu dan saya tidak memberikan rekomendasi izin terhadap rekanan. Saya akan segera meninjau pencemaran itu. Mereka (pihak pengembang) sudah ada rekomendasi izin dari lurah sebelumnya. Temui saja pihak pengembangnya,” tukas Aprian, saat dikonfirmasi Selasa (20/11) pekan lalu. Menurut lurah yang baru dilantik pertengahan September lalu itu, dirinya tidak mengetahui pembangunan tersebut, serta tidak memberikan izin rekomendasi.
Sebelumnya, saat Media Inspiratif menghubungi Lurah Rajabasa yang lama, Nurullah Jaya Kesuma melalui telepon selulernya, Jumat (23/11) dia membantah pernah memberikan rekomendasi izin, terkait pembangunan perumahan itu. “Siapa yang bilang saya sudah memberi rekomendasi izin terhadap rencana pembangunan perumahan itu. Kalau Aprian yang mengatakan, nanti saya yang bilang sama dia (Aprian). Enak saja,” tandas Nurul, sapaan akrabnya.
Guna mendapatkan kejlasan, wartawan koran ini kembali menemui Aprian di ruang kerjanya, Selasa (27/11). ”Sudahlah, perumahan itu tidak ada dampak pencemarannya. Kalau lurah yang lama mengaku tidak memberikan rekomendasi izin, temui saja pihak rekanan,” tukasnya yang terkesan buang badan.
Terpisah, Toni selaku pengawas lapangan proyek pembangunan perumahan tersebut, mengaku jika pihaknya sudah mengantongi seluruh izin, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Hanya IMB yang kami belum punya, karena ini baru pembebasan lahan,” terangnya, seraya menjelaskan bila telah dua rumah yang dibebaskan untuk jalan masuk ke proyek tersebut melalui Jalan Sukarno – Hatta, by pass.
“Ini baru rencana, tahun 2013 akhir mendatang dua rumah tersebut akan kami bongkar. Nama CV-nya saya tidak tahu, sedangkan luas tanah yang akan kami gunakan seluas dua hektare. Untuk lebih jelasnya, hubungi saja Pak Riko selaku pemilik lahan,” sarannya
Proyek Siluman
Sementara, Ari Zon tokoh masyarakat setempat menilai jika proyek tersebut adalah proyek siluman. “Karena lurah setempat saja tidak mengetahui pembangunan tersebut,” ujarnya. Menurut dia, bila proyek yang sehat, sebelum dikerjakan harus ada rekomendasi izin dari lurah setempat. “Sementara proyek tersebut arealnya tertutup seng dan tidak ada papan nama proyek,” kata Zon, sapaan akrabnya.
Dijelaskan, pembangunan perumahan tersebut banyak dikeluhkan warga sekitar. Itu karena banyaknya debu, suara bising, rusaknya sarana jalan alternatif warga, serta menumpuknya sampah yang berdampak banjir. “Drainase di depan gang itu pun ditutup pihak pengembang tanpa izin dari RT dan pamong setempat. Timbunan perumahan pun sangat tinggi. Jika musim penghujan, dimungkinkan bisa merendam rumah warga,” kata Zon.
Dituturkan, awal rencana pembangunan perumahan ini sempat terhenti. Namun sekitar empat minggu lalu dilanjutkan kembali, meski rekomendasi izinnya masih belum jelas. “Pembangunan perumahan ini awalnya tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar. Banyak warga yang menolak dan membuat surat pernyataan penolakan,” terang Zon. Menurutnya, semula ada tanah warga yang akan diganti rugi, termasuk dirinya. Namun sangat tidak sesuai harganya, karena hanya mengikuti kehendak pihak rekanan.
“Pernah ada kesepakatan antara warga, lurah setempat dan pihak ketiga, namun uniknya setelah ada kesepakatan tersebut, lurah dan RT setempat memihak kepada pihak pengembang. Ini jelas adanya permainan, karena meski banyak warga yang menolak, namun proyek itu tetap berjalan. Kalau Lurah Aprian mengaku tidak tahu, itu bohong,” tandas Zon. (mi/k-1/rus)