.

Diberdayakan oleh Blogger.
1 2 3 4 5

Kamis, 06 Desember 2012

2013, BNI Buka 1.200 Lowongan Kerja Baru


Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal dengan sebutan BNI akan membuka banyak lowongan kerja baru. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 1.200 lowongan pekerjaan siap diserbu oleh jutaan pencari kerja.

Demikian disampaikan oleh Head of Recruitment PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk Budi Prayogo saat ditemui di Lapangan Indoor Tenis Senayan Jakarta, Kamis (6/12/2012).

"Tahun depan (2013) kita ingin membuka 1.200 pegawai baru dengan berbagai posisi yang ditawarkan BNI dan siap ditempatkan di seluruh outlet BNI seluruh Indonesia," katanya.

Saat ini jumlah pegawai BNI secara keseluruhan telah mencapai 25.788 yang tersebar di seluruh Indonesia dan dunia. Bank BNI saat ini mempunyai 5 kantor cabang BNI di luar negeri yaitu di Singapura, Hongkong, Tokyo, London dan New York. Sementara di dalam negeri BNI mempunyai 106 kantor cabang dari Sabang sampai Merauke dan 7.506 outlet. Dari pencapaian 25.788 pegawai, lebih dari separuh pegawai BNI adalah perempuan.

"Sebanyak 51% pegawai kami adalah perempuan dan 49% laki-laki," jelas Budi

BNI sebenarnya menargetkan jumlah pegawai hingga 2013 mencapai 27.800 pegawai. Tetapi Budi mengatakan pencapaian ini dilakukan secara bertahap dengan melakukan perekrutan 1.200 pegawai terlebih dahulu.

"1.200 dulu, kita siapkan untuk 2013. Prosesnya sudah mulai bulan-bulan ini. Kita panggil para pelamar kemudian kita saring dan ada mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan kami," cetusnya.



(wij/dru)

Read More »
16.27 | 0 komentar

SBY Minta Penanganan Kasus Aceng Tuntas

Susilo Bambang Yudhoyono

Jakarta, mi - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus memantau kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri. Melalui Mendagri dan Pemprov Jabar, ia meminta kasus tersebut dituntaskan.

"Presiden menunggu penanganan tuntas kasus ini oleh Mendagri dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat sebagaimana arahan beberapa hari lalu," kata Julian Pasha melalui telepon, Kamis (6/12/2012).

Dikatakan Julian, Presiden minta Mendagri segera menangani dengan tepat dan adil sehingga masyarakat merasakan keadilan. Etika, norma kepatutan atau tata krama bagi penyelenggara pemerintahan perlu ditegakkan.

"Kasus ini telah mengusik rasa keadilan masyarakat termasuk terhadap kaum perempuan," katanya.

"Kalau memang harus sampai di tingkat Presiden, segera dilaporkan agar penanganannya tepat, cepat dan adil," imbuhnya.

Pernikahan 4 hari Aceng menjadi sorotan masyarakat beberapa hari terakhir. Aceng akhirnya meminta maaf dan islah dengan mantan istrinya, Fany Octora, Rabu (5/12/2012) malam. Meski demikian, kasus ini masih berlanjut. DPRD Garut telah membentuk pansus dan menelusuri dugaan pelanggaran etika dan UU. Sebelumnya, dalam rapat pimpinan dan fraksi, mereka merekomendasikan Aceng diganti.

sumber

Read More »
16.16 | 0 komentar

Lurah Rajabasa Diduga Bekingi Perumahan Siluman

ilustrasi

Bandar Lampung, mi – Terkait rencana pembangunan perumahan yang berlokasi di Jalan Kapten Abdul Haq, Gang Ibrahim, Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, yang belum mengantongi rekomendasi izin dari instansi terkait, lurah setempat Aprian Rahmana terkesan tutup mata, serta membiarkan pembangunan tersebut berjalan. Terindikasi dia membekingi proyek ‘siluman’ tersebut.

”Saya tidak tahu akan adanya rencana pembangunan perumahan itu dan saya tidak memberikan rekomendasi izin terhadap rekanan. Saya akan segera meninjau pencemaran itu. Mereka (pihak pengembang) sudah ada rekomendasi izin dari lurah sebelumnya. Temui saja pihak pengembangnya,” tukas Aprian, saat dikonfirmasi Selasa (20/11) pekan lalu. Menurut lurah yang baru dilantik pertengahan September lalu itu, dirinya tidak mengetahui pembangunan tersebut, serta tidak memberikan izin rekomendasi.

Sebelumnya, saat Media Inspiratif menghubungi Lurah Rajabasa yang lama, Nurullah Jaya Kesuma melalui telepon selulernya, Jumat (23/11) dia membantah pernah memberikan rekomendasi izin, terkait pembangunan perumahan itu. “Siapa yang bilang saya sudah memberi rekomendasi izin terhadap rencana pembangunan perumahan itu. Kalau Aprian yang mengatakan, nanti saya yang bilang sama dia (Aprian). Enak saja,” tandas Nurul, sapaan akrabnya.

Guna mendapatkan kejlasan, wartawan koran ini kembali menemui Aprian di ruang kerjanya, Selasa (27/11). ”Sudahlah, perumahan itu tidak ada dampak pencemarannya. Kalau lurah yang lama mengaku tidak memberikan rekomendasi izin, temui saja pihak rekanan,” tukasnya yang terkesan buang badan.

Terpisah, Toni selaku pengawas lapangan proyek pembangunan perumahan tersebut, mengaku jika pihaknya sudah mengantongi seluruh  izin, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). “Hanya IMB yang kami belum punya, karena ini baru pembebasan lahan,” terangnya, seraya menjelaskan bila telah dua rumah yang dibebaskan untuk jalan masuk ke proyek tersebut melalui Jalan Sukarno – Hatta, by pass.

“Ini baru rencana, tahun 2013 akhir mendatang dua rumah tersebut akan kami bongkar. Nama CV-nya saya tidak tahu, sedangkan luas tanah yang akan kami gunakan seluas dua hektare. Untuk lebih jelasnya, hubungi saja Pak Riko selaku pemilik lahan,” sarannya

Proyek Siluman
Sementara, Ari Zon tokoh masyarakat setempat menilai jika proyek tersebut adalah proyek siluman. “Karena lurah setempat saja tidak mengetahui pembangunan tersebut,” ujarnya. Menurut dia, bila proyek yang sehat, sebelum dikerjakan harus ada rekomendasi izin dari lurah setempat. “Sementara proyek tersebut arealnya tertutup seng dan tidak ada papan nama proyek,” kata Zon, sapaan akrabnya.

Dijelaskan, pembangunan perumahan tersebut banyak dikeluhkan warga sekitar. Itu karena banyaknya debu, suara bising, rusaknya sarana jalan alternatif warga, serta menumpuknya sampah yang berdampak banjir. “Drainase di depan gang itu pun ditutup pihak pengembang tanpa izin dari RT dan pamong setempat. Timbunan perumahan pun sangat tinggi. Jika musim penghujan, dimungkinkan bisa merendam rumah warga,” kata Zon.

Dituturkan, awal rencana pembangunan perumahan ini sempat terhenti. Namun sekitar empat minggu lalu dilanjutkan kembali, meski rekomendasi izinnya masih belum jelas. “Pembangunan perumahan ini awalnya tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar. Banyak warga yang menolak dan membuat surat pernyataan penolakan,” terang Zon. Menurutnya, semula ada tanah warga yang akan diganti rugi, termasuk dirinya. Namun sangat tidak sesuai harganya, karena hanya mengikuti kehendak pihak rekanan.

“Pernah ada kesepakatan antara warga, lurah setempat dan pihak ketiga, namun uniknya setelah ada kesepakatan tersebut, lurah dan RT setempat memihak kepada pihak pengembang. Ini jelas adanya permainan, karena meski banyak warga yang menolak, namun proyek itu tetap berjalan. Kalau Lurah Aprian mengaku tidak tahu, itu bohong,” tandas Zon. (mi/k-1/rus)

Read More »
15.35 | 0 komentar

Oedin Menilai Polemik Pilgub Telah Selesai

Sjachroedin ZP

Bandar Lampung, mi – Terkait kesepakatan tidak digelarnya pemilihan gubernur (Pilgub) pada 2013 mendatang, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menganggap sudah tidak ada lagi polemik tentang jadwal pilgub. Menurutnya, hal itu sudah selesai pascapenandatanganan kesepakatan bersama.
 
Diketahui, rapat koordinasi antara KPU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Lampung, KPU Lampung, DPRD dan Bawaslu, membahas tentang jadwal pilgub yang  menghasilkan dua poin keputusan.
Pertama adalah adanya ishlah antara gubernur dengan KPU Lampung. Kedua adalah pilgub Lampung tidak dilaksanakan pada tahun 2013. "Isi kesepakatan kan sudah jelas kenapa dipermasalahkan lagi," kata Oedin sapaan akrab gubernur, saat dikonfirmasi, Rabu (5/12).
 
Menurut Sjachroedin, yang dinamakan ishlah adalah mencapai titik temu dari dua perbedaan. Menurutnya, dengan adanya titik temu itu, maka muncul kesepakatan. “Namun, terserah kepada para pihak untuk menyikapi kesepakatan itu seperti apa,” tukasnya.
 
Anggota KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan, bahwa pihaknya tetap pada keputusan pleno KPU bahwa pilgub digelar 2 Oktober 2013. Pernyataan Edwin ini tidak sesuai dengan hasil rakor yang disepakati bersama. Sjachroedin mempersilakan jika masih ada pihak yang tidak puas. "Terserah dia (Edwin) kalau ada yang tidak puas. Biar nanti masyarakat yang menilai," imbuh pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
 
Menurut Sjachroedin, keputusan yang disepakati itu lebih melihat pada aspek manfaat dan mudaratnya. Sjachroedin mengatakan, belum ada rencana pertemuan lanjutan dengan KPU guna membahas jadwal pilgub.
 
Senada diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang. Dia berharap semua pihak menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Ia mengatakan, keputusan itu sudah disetujui oleh KPU baik pusat maupun provinsi. "Ini kan keputusan bersama termasuk KPU kenapa harus menolak lagi," ucap mantan Kadis Bina Marga ini. Biarpun begitu, Berlian memaklumi jika masih ada pihak yang belum bisa menerima terhadap keputusan tersebut.
 
Terpisah, akademisi Universitas Lampung Rudi menilai, pembatalan jadwal pilgub Lampung yang disepakati dalam pertemuan rapat koordinasi antara  Gubernur dan KPU Lampung dan wakil kemendagri adalah melanggar hukum.
 
"Kesepakatan itu bukan produk hukum, karena  yang berhak membatalkan jadwal pilgub adalah lembaga penyelenggra pemilu (KPU), bukan kemendagri, atau dari kesepakatan hasil rapat," terang Rudi, yang juga kepala pusat kajian konstitusi dan peraturan perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung kepada wartawan.
 
Menurut dia, hasil rapat koordinasi  bukan produk hukum, dan hanya rapat koordinasi, sehingga  hasilnya bukan sebuah produk hukum. Dan hasil rapat yakni  pembatalan jadwal pilgub bisa sah jika dituangkan dalam sebuah keputusan. Selain itu keputusan pembatalan pilgub  tidak bisa dilakukan oleh kemendagri melainkan oleh KPU.
 
Diketahui, setelah berlangsung hampir empat jam, rapat bersama antara perwakilan Kemendagri, KPU Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, dan KPU Lampung akhirnya disepakati Pilgub Lampung tidak digelar pada tahun 2013.
 
Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Dj mengatakan, keputusan Pilgub Lampung tidak digelar tahun 2013 berdasarkan kesepakatan semua pihak yang dihadiri perwakilan Mendagri, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, Gubernur Lampung Sjacharoedin ZP, dan lima komisioner KPU Lampung.
 
"Hasil rapat disepakati islah antara pemprov dan KPU Lampung. Juga diputuskan Pilgub Lampung tidak bisa digelar 2013," ujar Djohermansyah dalam konferensi pers seusai rapat, di ruang ball room Hotel Sheraton, Senin (3/12). Namun Djohermansyah yang didampingi Gubernur Lampung Sjachroedin ZP tidak bisa menjelasakan alasan kenapa pilgub tidak bisa digelar pada tahun 2013.
 
"Banyak alasan kenapa pilgub tidak bisa digelar tahun 2013, KPU punya pendapatnya sendiri, pemerintah punya alasan sendiri. Tapi intinya ada islah," tandas Djohermansyah yang menggelar konferensi tanpa diikuti perwakilan KPU. (mi/k-1/rus)

Read More »
15.31 | 0 komentar

Pembangunan Kawasan Industri Baru Ditolak

kawasan industri (ilustrasi)

Lampung Utara, mi - Silang sengkarut wacana pembangunan kawasan industri baru di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, akhirnya menemui kejelasan. Sebab, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah DPRD setempat secara bulat menolak penempatan industri baru diwilayah tersebut.

"Kita telah buang jauh - jauh wacana Abung Barat sebagai kawasan industri baru dalam Raperda RTRW yang sedang kita bahas," ujar wakil ketua Pansus RTRW DPRD Lampura, Yordan Bangsaratoe, Senin (3/12).

Pihaknya beralasan bahwa melihat demografi atau letaknya yang cukup tinggi diatas permukaan laut maka kawasan Barat Lampura tersebut dinilai sangat tidak layak dan memungkinkan untuk
dijadikan sebagai kawasan industri.

"Jelas sekali dilihat dari letak atau demografinya, kawasan Barat itu sangat tidak layak dan cocok untuk diperuntukan kawasan industri baru. Kawasan tersebut termasuk dataran tinggi
sehingga setiap polusi yang ditimbulkan rentan menyebar keseluruh dataran rendah di bawahnya. Tidak ada alasan untuk menyetujui ide ini," tegas politisi asal partai berlambang matahari terbit.

Yordan yang juga ketua Komisi C DPRD Lampura mengatakan selain cenderung tidak menyetujui kawasan Barat itu, pihaknya juga bakal merelokasi para perusahan yang berada di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara yang kedepannya diperuntukan sebagai kawasan perluasan perkotaan dan pendidikan.

"Kita ingin paling lambat pada tahun 2020 mendatang wilayah tersebut bersih dari dunia industri," sebut pria berkacamata ini.

Sebelumnya diberitakan, penempatan Kawasan Industri diwilayah Barat Lampung Utara (Lampura) pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung Utara tahun 2012 – 2022 menuai kontroversi disemua kalangan masyarakat setempat
dan memicu gelombang penolakan yang cukup banyak mulai dari kalangan praktisi hukum, pengusaha hingga kalangan legistatif sendiri.

Pasalnya, wilayah tersebut dinilai sangat tidak layak untuk dijadikan sebagai kawasan industri baru mengingat letaknya yang merupakan dataran tinggi sehingga akan menimbulkan dampak
yang begitu luas pada masyarakat.

Sementara mengenai wilayah Kecamatan Kotabumi Utara, rencannya dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dijadikn sebagai kawasan perluasan perkotaan dan kawasan pendidikan. (mi/d-12/rus)

Read More »
15.26 | 0 komentar