|
Sjachroedin ZP |
Bandar Lampung, mi – Terkait kesepakatan tidak digelarnya pemilihan gubernur (Pilgub) pada 2013 mendatang, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menganggap sudah tidak ada lagi polemik tentang jadwal pilgub. Menurutnya, hal itu sudah selesai pascapenandatanganan kesepakatan bersama.
Diketahui, rapat koordinasi antara KPU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Lampung, KPU Lampung, DPRD dan Bawaslu, membahas tentang jadwal pilgub yang menghasilkan dua poin keputusan.
Pertama adalah adanya ishlah antara gubernur dengan KPU Lampung. Kedua adalah pilgub Lampung tidak dilaksanakan pada tahun 2013. "Isi kesepakatan kan sudah jelas kenapa dipermasalahkan lagi," kata Oedin sapaan akrab gubernur, saat dikonfirmasi, Rabu (5/12).
Menurut Sjachroedin, yang dinamakan ishlah adalah mencapai titik temu dari dua perbedaan. Menurutnya, dengan adanya titik temu itu, maka muncul kesepakatan. “Namun, terserah kepada para pihak untuk menyikapi kesepakatan itu seperti apa,” tukasnya.
Anggota KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan, bahwa pihaknya tetap pada keputusan pleno KPU bahwa pilgub digelar 2 Oktober 2013. Pernyataan Edwin ini tidak sesuai dengan hasil rakor yang disepakati bersama. Sjachroedin mempersilakan jika masih ada pihak yang tidak puas. "Terserah dia (Edwin) kalau ada yang tidak puas. Biar nanti masyarakat yang menilai," imbuh pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurut Sjachroedin, keputusan yang disepakati itu lebih melihat pada aspek manfaat dan mudaratnya. Sjachroedin mengatakan, belum ada rencana pertemuan lanjutan dengan KPU guna membahas jadwal pilgub.
Senada diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang. Dia berharap semua pihak menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Ia mengatakan, keputusan itu sudah disetujui oleh KPU baik pusat maupun provinsi. "Ini kan keputusan bersama termasuk KPU kenapa harus menolak lagi," ucap mantan Kadis Bina Marga ini. Biarpun begitu, Berlian memaklumi jika masih ada pihak yang belum bisa menerima terhadap keputusan tersebut.
Terpisah, akademisi Universitas Lampung Rudi menilai, pembatalan jadwal pilgub Lampung yang disepakati dalam pertemuan rapat koordinasi antara Gubernur dan KPU Lampung dan wakil kemendagri adalah melanggar hukum.
"Kesepakatan itu bukan produk hukum, karena yang berhak membatalkan jadwal pilgub adalah lembaga penyelenggra pemilu (KPU), bukan kemendagri, atau dari kesepakatan hasil rapat," terang Rudi, yang juga kepala pusat kajian konstitusi dan peraturan perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung kepada wartawan.
Menurut dia, hasil rapat koordinasi bukan produk hukum, dan hanya rapat koordinasi, sehingga hasilnya bukan sebuah produk hukum. Dan hasil rapat yakni pembatalan jadwal pilgub bisa sah jika dituangkan dalam sebuah keputusan. Selain itu keputusan pembatalan pilgub tidak bisa dilakukan oleh kemendagri melainkan oleh KPU.
Diketahui, setelah berlangsung hampir empat jam, rapat bersama antara perwakilan Kemendagri, KPU Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, dan KPU Lampung akhirnya disepakati Pilgub Lampung tidak digelar pada tahun 2013.
Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Dj mengatakan, keputusan Pilgub Lampung tidak digelar tahun 2013 berdasarkan kesepakatan semua pihak yang dihadiri perwakilan Mendagri, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, Gubernur Lampung Sjacharoedin ZP, dan lima komisioner KPU Lampung.
"Hasil rapat disepakati islah antara pemprov dan KPU Lampung. Juga diputuskan Pilgub Lampung tidak bisa digelar 2013," ujar Djohermansyah dalam konferensi pers seusai rapat, di ruang ball room Hotel Sheraton, Senin (3/12). Namun Djohermansyah yang didampingi Gubernur Lampung Sjachroedin ZP tidak bisa menjelasakan alasan kenapa pilgub tidak bisa digelar pada tahun 2013.
"Banyak alasan kenapa pilgub tidak bisa digelar tahun 2013, KPU punya pendapatnya sendiri, pemerintah punya alasan sendiri. Tapi intinya ada islah," tandas Djohermansyah yang menggelar konferensi tanpa diikuti perwakilan KPU. (mi/k-1/rus)